Langsung ke konten utama

Petunjuk Teknis Evaluasi Kinerja PDAM

Petunjuk Teknis Evaluasi Kinerja PDAM

Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik (PP Nomor 16 Tahun 2005). Di dalam pelaksanaannya, pengembangan SPAM dilakukan oleh penyelenggara SPAM yang salah satunya adalah PDAM yang merupakan badan usaha milik daerah, yaitu badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh pemerintah daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara (PP Nomor 16 Tahun 2005).

Tingkat keberhasilan pengelolaan SPAM oleh PDAM dapat diukur melalui penilaian terhadap kinerjanya. Penilaian kinerja ini merupakan hasil pengembangan yang disusun oleh tim BPPSPAM bekerjasama dengan BPKP, Perpamsi dan beberapa PDAM yang didasarkan pada 4 (empat) aspek kinerja yaitu: aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional dan aspek sumber daya manusia. Masing-masing aspek dirinci ke dalam beberapa indikator penilaian dengan tujuan untuk lebih memberikan kecermatan dalam melakukan penilaian. Hasil penilaian kinerja diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu: PDAM Sehat, PDAM Kurang Sehat dan PDAM Sakit.
Di dalam pelaksanaan penilaian kinerja masih sering ditemui adanya perbedaan persepsi baik terhadap pengertian maupun definisi masing-masing indikator, cara pengumpulan data maupun cara menghitung nilai masing-masing indikator sehingga hasil perhitungan nilai kinerja menjadi tidak seragam. Selain itu, masih banyak PDAM yang belum memahami secara benar proses penilaian kinerja tersebut sehingga mereka sering kesulitan untuk dapat mengetahui kondisi kinerjanya.  

Oleh karena itu agar penilaian kinerja dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan pedoman yang ada sehingga hasilnya on the track, uniform dan berkualitas maka disusun suatu petunjuk teknis penilaian kinerja PDAM yang dapat dimanfaatkan oleh stakeholder sebagai pedoman dalam rangka mengevaluasi kinerja PDAM. Di samping itu, petunjuk teknis ini dapat digunakan oleh PDAM sendiri sebagai pedoman untuk melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri (self assesment).

Acuan Normatif 
 
Penilaian kinerja PDAM didasari oleh beberapa ketentuan normatif sebagai berikut:

1.4.1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
  • Secara umum, ketentuan dalam undang-undang ini adalah mengatur berbagai hal terkait dengan pengelolaan sumber daya air. Salah satu pengaturan yang menjadi bagian dari undang-undang tersebut adalah ketentuan mengenai pengembangan air minum seperti diuraikan dalam Pasal 40 ayat 1 yang menyebutkan bahwa:
  1. “Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum.“
  2. Selanjutnya ayat (2) menyebutkan bahwa:
  3. “Pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.“
  4. Kemudian ayat (7) menyebutkan bahwa:
  5. “Untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Pemerintah dapat membentuk badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi sumber daya air.“

1.4.2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  • Di dalam peraturan ini, proses pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM merupakan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah seperti dituangkan dalam Pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
  1. “Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan SPAM dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan data kinerja pelayanan air minum.“
  2. Kemudian, di dalam Pasal 38 huruf (b) disebutkan bahwa salah satu wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM meliputi:
  3. “Menetapkan norma, standar, pedoman dan manual.“
  4. Ketentuan pada pasal 38 menjadi acuan normatif untuk menyusun suatu norma, standar pedoman dan manual dalam rangka pelaksanaan proses evaluasi kinerja SPAM.
  5. Sementara itu, Pasal 39 menguraikan tentang wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM dimana salah satunya (huruf e) berbunyi:
  6. “Melakukan pemantauan dan evaluasi yang bersifat lintas kabupaten/kota.“
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan SPAM itu sendiri menjadi wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan uraian dalam Pasal 40 huruf h seperti berikut:
  8. “Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelengaraan pengembangan SPAM yang utuh berada di wilayahnya.“
  9. Untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ini, maka dibentuk Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yang selanjutnya disebut dengan BPP SPAM. Ketentuan ini disebutkan dalam Bab VI, Pasal 42. Selanjutnya dalam Pasal 46 huruf (c) disebutkan bahwa salah satu fungsi dari BPP SPAM ini adalah: “Melaksanakan evaluasi terhadap standar kualitas dan kinerja pelayanan penyelenggaraan SPAM.“

1.4.3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  • Peraturan ini menguraikan tentang jenis-jenis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah maupun urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Kegiatan evaluasi penyelenggaraan SPAM merupakan salah satu kegiatan yang termasuk di dalam urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan menjadi urusan Pemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota seperti dijelaskan di dalam Pasal 2 ayat 4 huruf c dari Peraturan Pemerintah ini. 
  • Hal-hal yang menjadi lingkup urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum tersebut lebih lengkap diuraikan dalam lampiran peraturan tersebut khususnya pada lampiran huruf c mengenai pembagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum pada nomor sub bidang 4 mengenai Air Minum.

1.4.4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 294/PRT/M/2005 Tentang Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  • Dalam peraturan ini BPP SPAM sebagai suatu badan yang dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah dalam mencapai tujuan pengaturan SPAM menjadi lebih terinci. Peran BPP SPAM dalam mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM itu sendiri salah satunya adalah seperti yang tercantum dalam Pasal 4 huruf (a), yaitu:
  1. “Mendorong peningkatan kinerja pelayanan penyelenggaraan SPAM.“
  2. Salah satu fungsi dari BPP SPAM seperti yang diuraikan dalam Pasal 46 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum kembali ditegaskan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 294/PRT/M/2005 ini, yaitu pada Pasal 8 huruf (c) dengan uraian yang sama, yakni:
  3.  “Melaksanakan evaluasi terhadap standar kualitas dan kinerja pelayanan penyelenggaraan SPAM.“

1.4.5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum
  • Di dalam peraturan ini diuraikan mengenai dasar kebijakan penetapan tarif yang didasarkan pada: keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku. Diuraikan pula mengenai blok konsumsi dan kelompok pelanggan yang dapat ditentukan oleh PDAM berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan di daerah masing-masing sepanjang tidak mengubah jumlah kelompok pelanggan yang telah diatur di dalam pasal-pasal yang ada. 
  • Selain itu diatur pula mengenai perhitungan proyeksi beban usaha dan beban dasar dalam penetapan tarif pada dasarnya harus dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempertimbangkan aspek-aspek efisiensi biaya. Oleh karena itu tarif dapat dibedakan ke dalam 4 (empat) jenis, yaitu: tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh dan tarif kesepakatan. Mekanisme dan penepatan tarif dijelaskan lebih lanjut di dalam lampiran teknis penetapan tarif air minum pada perusahaan daerah air minum yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

1.4.6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  • Berdasarkan Peraturan ini maka Pasal 58 ayat (6) menyebutkan:“Pemerintah melalui BPP SPAM melaksanakan evaluasi terhadap standar kualitas dan kinerja penyelenggaraan SPAM di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.“Selanjutnya, terkait dengan kegiatan evaluasi kinerja PDAM, maka dalam Pasal 59 dari peraturan ini disebutkan bahwa:
  1. Evaluasi laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (6) didasarkan pada indikator kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM;
  2. Indikator kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek keuangan, operasional, pelayanan pelanggan dan sumber daya manusia;
  3. Pedoman penilaian kinerja penyelenggara SPAM diatur melalui Peraturan Menteri tersendiri.

1.4.7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
  • Pasal 2 dari peraturan ini menyebutkan bahwa:“Setiap penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan.“
  • Berdasarkan pasal ini maka PDAM sebagai salah satu penyelenggara air minum diharuskan mampu menyediakan air minum yang aman bagi pelanggannya. Kriteria air minum yang aman bagi kesehatan dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) dari peraturan ini, yaitu:
  1. Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisik, mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan;
  2. Parameter wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum.
  3. Selanjutnya, terkait dengan kegiatan evaluasi kinerja PDAM maka pasal 4 dari Peraturan ini menguraikan tentang proses pengawasan terhadap kualitas air minum dengan klausul sebagai berikut:
  1. Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal;
  2. Pengawasan kualitas air minum secara eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota atau oleh KKP khusus untuk wilayah kerja KKP;
  3. Pengawasan kualitas air minum secara internal merupakan pengawasan yang dilaksanakan oleh penyelenggara air minum untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan ini;
  4. Kegiatan pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut.

1.4.8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
  • Dalam Peraturan ini diuraikan mengenai tata laksana pengawasan kualitas air minum dengan tujuan untuk mencapai kualitas air minum sesuai persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengawasan yang dimaksud meliputi pengawasan eksternal dan pengawasan internal secara berkala. Pelaksanaan pengawasan meliputi berbagai kegiatan dari mulai inspeksi, pengambilan sampel air minum, pengujian kualitas air minim, analisis hasil pengujian laboratorium, rekomendasi tindak lanjut dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut. 
  • Terkait dengan kegiatan evaluasi kinerja PDAM, maka tata cara pengambilan sampel kualitas air minum dan pengujian kualitas air minum dilakukan dengan cara-cara seperti dijelaskan di dalam lampiran peraturan tersebut. 
1.4.9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 Tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Pada PDAM
  • Di dalam peraturan ini diuraikan mengenai pertimbangan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian pituang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Pada PDAM serta untuk mempercepat penyehatan Perusahaan Daerah Air Minum. Peraturan ini diterbitkan untuk mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, RekeningDana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum.  Di dalam bab II Pasal 3 disebutkan bahwa 
1) penyelesaian piutang negara pada PDAM meliputi 2 (dua) cara:  a. penjadwalan kembali; dan/atau 
b. penghapusan. 
2) Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: 
a. Tunggakan pokok per CoD kedua, yakni jumlah Tunggakan Pokok per CoD Pertama ditambah Tunggakan Pokok setelah CoD Pertama,  b. Pokok yang belum jatuh tempo per CoD Kedua; dan/atau
c. Tunggakan Non Pokok terhitung setelah CoD Pertama sampai dengan CoD Kedua.

Di dalam pasal-pasal berikutnya diuraikan mengenai mekanisme penyelesaian tunggakan pokok dan tunggakan non pokok, kewenangan penetapan penghapusan, pelaporan, evaluasi dan pemantauan, revisi business plan dan ketentuan lain-lain.

1.4.10 Keputusan Ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Nomor 002/KPTS/K-6/IV/2010 Tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum
  • Surat keputusan ini menjadi dasar pada penerapan penentuan standar kualitas dan kinerja pelayanan penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum oleh BPP SPAM. Dalam surat keputusan tersebut berisi 5 (lima) keputusan yaitu:
  1. Penilaian kinerja pelayanan penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum PDAM dilakukan dengan menggunakan pendekatan “balanced scorecard” dengan pengukuran terhadap aspek keuangan, pelayanan, operasi dan sumber daya manusia. 
  2. Untuk setiap aspek terdiri atas beberapa indikator untuk lebih memberikan kecermatan dalam melakukan evaluasi dan penilaian kinerja pelayanan penyelenggaran pengembangan sistem penyediaan air minum. 
  3. Hasil penilaian kinerja pelayanan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum pada PDAM dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kriteria, yaitu: sehat, kurang sehat, dan sakit. 
  4. Penilaian kinerja pelayanan penyelenggaran pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum pada PDAM diberlakukan pula terhadap penyelenggara pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang melakukan kerjasama penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dengan pemerintah, pemerintah daerah atau PDAM.   
  5.  Setiap aspek maupun indikator memiliki bobot dan nilai masing-masing yang dituangkan dalam tabel indikator penilaian kinerja pelayanan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum PDAM.
 

Komentar